Senin, 14 April 2014

Lembaga Peradilan Nasional Kls.X



 LEMBAGA PERADILAN
Lembaga Peradilan adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tempat mencari keadilan hukum bagi masyarakat
Menurut UU No. 14 Tahun 1970, tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara  yang diajukan kepadanya.
Menurut UUD 1945 Pasal 24 ayat 2, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan militer dan lingkungan peradilan tata usaha Negara dan sebuah mahkamah konstitusi.
Pengadilan umum terdiri dari Pengadilan negeri dan Pengadilan tinggi diatur dalam UU Darurat No. 1 Tahun 1951 dan UU No. 13 Tahun 1965 tentang peradilan umum dan mahkamah agung. Sedangkan Mahkamah Agung diatur pula dalam UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.










Fungsi Sistem Peradilan
a. Fungsi Peradilan
1)
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
2)
Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
-          permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
-          semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
-          semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
3)
Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
b. Fungsi Pengawasan
1)
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
-          terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
-          Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
c. Fungsi mengatur
1)
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
2)
Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
d. Fungsi nasehat
1)
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
2)
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
e. Fungsi Administratif
1)
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
2)
Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman didalam negara Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia, Jakartabatau di tempat lain yang ditetapkan Presiden . Daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia dan kewajibannya adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan – tindakan pengadilan lainnya di seluruh Indonesia , dan menjaga / menjamin hukum dilaksanakan dengan sepatutnya .

 Tugas dan Wewenang
Tugas pokok dan wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
ü  Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi sengketa ( perkara ) dalam daerah hukum berikut :
→   Pengadilan – pengadilan negeri yang tidak terletak dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang sama
→   Pengadilan – pengadilan tinggi sesamanya
→   Pengadilan tinggi dan negeri yang terletak didaerah hukumnya
→   Pengadilan sipil dan pengadilan militer
ü  Memberi kasasi / membatalkan atas keputusan hakim yang lebih rendah . Meminta kasasi dapat dilakukan dengan alasan :
→   Apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya .
→   Apabila tidak dilaksanakan , cara melakukan peradilan harus menurut undang-undang
ü  Memberi keputusan dalam tingkat banding atas keputusan- keputusan wasit . Pengadilan wasit atau pengadilan arbriter adalah peradilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan diakui oleh pemerintah .
ü  Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan .
ü  Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara – pengacara dan notaries – notaries
ü  Mahkamah Agung memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang permasalahan yang berhubungan dengan hukum apabila hal itu diminta oleh pemerintah .

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai kewenangan seperti dibawah ini :

ü  Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berbeda di bawah Mahkamah Agung .,
ü  Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang .
ü  Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi .
ü  Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi .
ü  Kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang .

A. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah peradilan untuk memutuskan segala perkara sipil . Di lingkungan peradilan ini terdapat dua tingkat peradilan , yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi .
a)    Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri yaitu pengadilan yangsehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala perkara sipil dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga Negara dan orang asing).

Setiap perkara diadili oleh seorang hakim dandibantu oleh seorang panitera. Dalam perkara summier (perkara ringan yang ancamannya kurang dari satu tahun) diadili oleh seorang hakim (hakim tunggal). Daerah hukum pengadilan negeri pada dasarnya meliputi satu daerah kota atau kabupaten.pengadilan negeri dipimpin oleh seorang kepala, seorang wakil kepala, dan beberapa orang hakim dibentuk oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti.

Pengadilan negeri ini dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung. Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman  dan panitera pengganti oleh kepala pengadilan tersebut.

Daerah kekuasaan kejaksaan sama dengan daerah kekuasaan pengadilan negeri. Kejaksaan merupakan alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap pelanggar hukum pidana. Peran jaksa tidak ada dalam hukum perdata. Jaksa juga dibebani tugas untuk mengusut pelanggaran pidana yang telah terjadi dan juga tugas pelaksanaan keputusan hakim.

b)   Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang mengadili suatu perkara yang telah diadili atau diputuskan oleh pengadilan negeri (tingkat pertama). Pemeriksaan pada pengadilan tinggi hanya dilakukan pada pemeriksaan berkas perkara. Apabila diperlukan pengadilan tinggi juga langsung mendengarkan para pihak yang berperkara. Pengadilan tinggi ini dinentuk dengan undang-undang dan wilayah kerjanya meliputi suatu daerah provinsi.
          Kekuasaan mengadili yang dimiliki Pengadilan Tinggi meliputi hal-hal berikut :
Ø  Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa dan wewenang mengadili antarpengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Ø  Member kekuasaan kepada pengadilan negeri didalam daerah hukumnya.
Ø  Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
Ø  Mengawasi perbuatan hakim peradilan negeri di dalam daerah hukumnya.
Ø  Demi kepentingan Negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat member peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan di dalam daerah hukumnya.
Ø  Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara, surat-surat, dan memberi penilaian tentang kecakapan serta kerajinan para hakim.

B. Peradilan Militer
Peradilan militer adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Tujuan pembentukannya adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memerhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara. Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer adalah Pengadilan Militer, Pengadilan Militer tinggi, Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Pertempuran. Prlaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
1)    Pengadilan Militer Utama berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Adapun penentuan nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum lainnya ditetapkan oleh Keputusan Panglima. Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat juga bersidang di luar tempat kedudukannya. Pada saat bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana tingkat pertama dilakukan oleh satu orang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer / Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang panitera.
2)   Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer adalah  Peradilan Militer sebagai Pengadilan Tingkat Pertama. Klasifikasi Pengadilan di lingkungan Pengadilan Militer ditetapkan berdasarkan :
v  Pengadilan Militer kelas A berkedudukan di kota tempat Komando Daerah Militer (Kodam) berada.
v  Pengadilan Militer kelas B berkedudukan di kota tempat Komando Resort Militer (Korem)

C. Peradilan TUN (Tata Usaha Negara)
       Peradilan tata usaha Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahon 1986 dan telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
          Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi :
1)    Pengadilan Tata Usaha Negara
2)   Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
3)   Pengadilan Khusus

D. Peradilan Agama
          Peradilan Agama adalah peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tinngkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri, oleh sebab itu daerah hukumnya sama dengan daerah hukum pengadilan negeri.
          Tugas dan wewenang pengadilan agama ialah memeriksa dan memutus perkara atau sengketa antaraorang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputus berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu, berlakunya hukum tersebuthanya terbatas pada orang Islam saja
          Dalam pengadilan agama, terdapat beberapa jenis perkara, yakni :
1)    Perkara yang tidak mengandung sengketa
2)   Permohonan fatwa pembagian warisan yang pada umumnya bukan merupakan sengketa
3)   Perkara perselisihan pernikahan
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dikatakan, bidang-bidang yang menjadi urusan pengadilan agama meliputi bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqoh menurut syariat islam. Dalam UU tersebut juga disebutkan, bahwa Pengadilan Agama tidak memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri.
Keadilan hukum




KESIMPULAN
à Lembaga peradilan di Indonesia dibedakan kedalam empat jenis Lembaga Peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan TUN, Peradilan Militer dan Peradilan Agama
à Untuk mencapai keadilan hukum dibentuklah lembaga peradilan. Pelaksana dari tugas kehakiman adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tertinggi
à Dalam lingkup peradilan umum, perangkat atau alat kelengkapan lembaga Pengadilan Negeri terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekrtaris, dan Jurusita.
à Pada setiap peradilan terdapat tingkatan peradilan. Ada Peradilan Negeri dan Peradilan Tinggi.

1 komentar:

  1. Casino Del Sol opens on Friday with no signup or no deposit
    Casino 이천 출장안마 Del 충청남도 출장안마 Sol 공주 출장안마 has opened its doors for its Las Vegas-style casino game offering for free at the 경기도 출장마사지 end of its five-day run. The gaming 동두천 출장안마

    BalasHapus