LEMBAGA PERADILAN
Lembaga Peradilan adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tempat
mencari keadilan hukum bagi masyarakat
Menurut UU No.
14 Tahun 1970, tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa,
mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
Menurut UUD
1945 Pasal 24 ayat 2, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah Agung
dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan militer dan lingkungan peradilan
tata usaha Negara dan sebuah mahkamah konstitusi.
Pengadilan umum terdiri dari Pengadilan negeri dan
Pengadilan tinggi diatur dalam UU Darurat No. 1 Tahun 1951 dan UU No. 13 Tahun
1965 tentang peradilan umum dan mahkamah agung. Sedangkan Mahkamah Agung diatur
pula dalam UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan
kehakiman.
Fungsi Sistem Peradilan
|
||||||||
|
||||||||
|
||||||||
|
||||||||
|
||||||||
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi yang
memegang kekuasaan kehakiman didalam negara Republik Indonesia. Dalam trias
politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan
Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota Negara Republik
Indonesia, Jakartabatau di tempat lain yang ditetapkan Presiden . Daerah
hukumnya meliputi seluruh Indonesia dan kewajibannya adalah melakukan
pengawasan tertinggi atas tindakan – tindakan pengadilan lainnya di seluruh
Indonesia , dan menjaga / menjamin hukum dilaksanakan dengan sepatutnya .
Tugas dan
Wewenang
Tugas pokok dan wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai
berikut :
ü Memutuskan
dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi sengketa ( perkara ) dalam
daerah hukum berikut :
→
Pengadilan – pengadilan negeri yang
tidak terletak dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang sama
→
Pengadilan – pengadilan tinggi
sesamanya
→
Pengadilan tinggi dan negeri yang
terletak didaerah hukumnya
→
Pengadilan sipil dan pengadilan militer
ü Memberi
kasasi / membatalkan atas keputusan hakim yang lebih rendah . Meminta kasasi
dapat dilakukan dengan alasan :
→
Apabila peraturan hukum tidak
dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya .
→
Apabila tidak dilaksanakan , cara
melakukan peradilan harus menurut undang-undang
ü Memberi
keputusan dalam tingkat banding atas keputusan- keputusan wasit . Pengadilan
wasit atau pengadilan arbriter adalah peradilan swasta yang terdapat
dalam dunia perdagangan dan diakui oleh pemerintah .
ü Mengadakan
pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan .
ü Mengadakan
pengawasan tertinggi atas pengacara – pengacara dan notaries – notaries
ü Mahkamah
Agung memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang permasalahan yang
berhubungan dengan hukum apabila hal itu diminta oleh pemerintah .
Dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan seperti dibawah ini :
ü Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang
diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan
yang berbeda di bawah Mahkamah Agung .,
ü Menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang terhadap Undang-Undang .
ü Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi .
ü Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member
grasi dan rehabilitasi .
ü Kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang .
A. Peradilan
Umum
Peradilan umum adalah peradilan untuk memutuskan
segala perkara sipil . Di lingkungan peradilan ini terdapat dua tingkat
peradilan , yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi .
a) Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri yaitu pengadilan yangsehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara
pada tingkat pertama dari segala perkara sipil dan perkara pidana sipil untuk
semua golongan penduduk (warga Negara dan orang asing).
Setiap perkara
diadili oleh seorang hakim dandibantu oleh seorang panitera. Dalam perkara
summier (perkara ringan yang ancamannya kurang dari satu tahun) diadili oleh
seorang hakim (hakim tunggal). Daerah hukum pengadilan negeri pada dasarnya
meliputi satu daerah kota atau kabupaten.pengadilan negeri dipimpin oleh
seorang kepala, seorang wakil kepala, dan beberapa orang hakim dibentuk oleh
seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti.
Pengadilan
negeri ini dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung.
Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman dan panitera pengganti oleh kepala pengadilan
tersebut.
Daerah
kekuasaan kejaksaan sama dengan daerah kekuasaan pengadilan negeri. Kejaksaan
merupakan alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara
pidana terhadap pelanggar hukum pidana. Peran jaksa tidak ada dalam hukum
perdata. Jaksa juga dibebani tugas untuk mengusut pelanggaran pidana yang telah
terjadi dan juga tugas pelaksanaan keputusan hakim.
b) Pengadilan Tinggi
Pengadilan
tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang mengadili suatu perkara yang
telah diadili atau diputuskan oleh pengadilan negeri (tingkat pertama).
Pemeriksaan pada pengadilan tinggi hanya dilakukan pada pemeriksaan berkas
perkara. Apabila diperlukan pengadilan tinggi juga langsung mendengarkan para
pihak yang berperkara. Pengadilan tinggi ini dinentuk dengan undang-undang dan
wilayah kerjanya meliputi suatu daerah provinsi.
Kekuasaan mengadili yang dimiliki
Pengadilan Tinggi meliputi hal-hal berikut :
Ø Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa
dan wewenang mengadili antarpengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Ø Member kekuasaan kepada pengadilan negeri didalam daerah
hukumnya.
Ø Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di
dalam daerah hukumnya dan menjaga peradilan diselenggarakan dengan seksama dan
sewajarnya.
Ø Mengawasi perbuatan hakim peradilan negeri di dalam
daerah hukumnya.
Ø Demi kepentingan Negara dan keadilan, pengadilan
tinggi dapat member peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu
kepada pengadilan di dalam daerah hukumnya.
Ø Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas
perkara, surat-surat, dan memberi penilaian tentang kecakapan serta kerajinan
para hakim.
B. Peradilan
Militer
Peradilan militer adalah pelaksana kekuasaan kehakiman
di lingkungan angkatan bersenjata. Tujuan pembentukannya adalah untuk
menegakkan hukum dan keadilan dengan memerhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan
keamanan Negara. Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan militer adalah Pengadilan Militer, Pengadilan Militer tinggi,
Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Pertempuran. Prlaksanaan kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan
Negara Tertinggi.
1) Pengadilan Militer Utama berkedudukan di ibukota
Negara Republik Indonesia. Daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia. Adapun penentuan nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum
lainnya ditetapkan oleh Keputusan Panglima. Pengadilan Militer dan Pengadilan
Militer Tinggi dapat juga bersidang di luar tempat kedudukannya. Pada saat
bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana tingkat pertama dilakukan
oleh satu orang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu)
orang Oditur Militer / Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang
panitera.
2) Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer adalah Peradilan Militer sebagai Pengadilan Tingkat
Pertama. Klasifikasi Pengadilan di lingkungan Pengadilan Militer ditetapkan
berdasarkan :
v Pengadilan Militer kelas A berkedudukan di kota tempat
Komando Daerah Militer (Kodam) berada.
v Pengadilan Militer kelas B berkedudukan di kota tempat
Komando Resort Militer (Korem)
C. Peradilan
TUN (Tata Usaha Negara)
Peradilan tata
usaha Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahon 1986 dan telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Peradilan Tata Usaha Negara adalah
lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan
Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota. Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi
wilayah provinsi.
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi :
1) Pengadilan Tata Usaha Negara
2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
3) Pengadilan Khusus
D. Peradilan
Agama
Peradilan
Agama adalah peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama
dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tinngkat
pertama dan badan peradilan tingkat banding. Putusan pengadilan agama masih
memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri, oleh sebab itu daerah hukumnya
sama dengan daerah hukum pengadilan negeri.
Tugas
dan wewenang pengadilan agama ialah memeriksa dan memutus perkara atau sengketa
antaraorang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu
yang harus diputus berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu, berlakunya hukum
tersebuthanya terbatas pada orang Islam saja
Dalam
pengadilan agama, terdapat beberapa jenis perkara, yakni :
1) Perkara yang tidak mengandung sengketa
2) Permohonan fatwa pembagian warisan yang pada umumnya
bukan merupakan sengketa
3) Perkara perselisihan pernikahan
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dikatakan,
bidang-bidang yang menjadi urusan pengadilan agama meliputi bidang perkawinan,
warisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqoh menurut syariat islam. Dalam UU
tersebut juga disebutkan, bahwa Pengadilan Agama tidak memerlukan pengukuhan
dari pengadilan negeri.
Keadilan hukum
KESIMPULAN
à
Lembaga peradilan di Indonesia dibedakan kedalam empat jenis Lembaga
Peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan TUN, Peradilan Militer dan Peradilan
Agama
à
Untuk mencapai keadilan hukum dibentuklah lembaga peradilan. Pelaksana dari
tugas kehakiman adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tertinggi
à
Dalam lingkup peradilan umum, perangkat atau alat kelengkapan lembaga
Pengadilan Negeri terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekrtaris,
dan Jurusita.
à
Pada setiap peradilan terdapat tingkatan peradilan. Ada Peradilan Negeri
dan Peradilan Tinggi.